Wednesday, February 16, 2011

Talk About Fraud..

Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada suatu perusahaan oleh karyawan/pegawainya. Maraknya sorotan mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (fraud) di dalam suatu instansi negara banyak menghiasi surat kabar, namun sebenarnya penyimpangan perilaku tersebut bisa juga terjadi di berbagai lapisan kerja organisasi perusahaan.

Dalam konteks suatu organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya dalam hal ini peraturan perusahaan Tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki keadaan harus didukung dengan norma dan nilai etika dari pihak terkait dari internal perusahaan yang paling tinggi adalah moral dari tiap individu karyawan sendiri.

Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi (perusahaan), dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

Agar tidak rancu dalam mengartikan fraud, maka berikut seputar informasi mengenai fraud yang terdiri dari : Apakah yang dimaksud dengan Fraud (kecurangan)?, Apakah unsur-unsur dan klasifikasi dari fraud tersebut?, Bagaimana gejala dan pelakunya?

Pengertian Fraud (Kecurangan)
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Bahasa Inggris) = Fraude (Bahasa Belanda) sebagai kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bahasa Belanda) : menggelapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia (en.wikipedia.org), memberikan definisi Fraud sebagai berikut:

Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan”, “memberikan keteranagn palsu dan atau tidak benar atau hal serupa lainnya.

Unsur-unsur fraud adalah :
• harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
• dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
• fakta bersifat material (material fact);
• dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);
• berakibat pada kerugian (detriment);


Klasifikasi Fraud (Kecurangan)
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System), dengan rincian sebagai berikut :

• Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation);
• Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement);
• Penggelapan termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara jabatan;
• Penyalahgunaan jabatan
• Pencurian, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

Perilaku Pelaku Fraud
Berikut merupakan beberapa perilaku seseorang yang harus menjadi perhatian karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan orang tersebut, yaitu:
• Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya,
• gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal;
• Gaya hidup di atas rata-rata;
• Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja;
• Penjudi berat;
• Peminum berat;
• Sedang dililit utang;
• Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities)
• dianggap tidak material ketika ditemukan;
• Bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja sendiri.

No comments: